Sindikat Post, Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pengembangan Wisata Rintisan Bobocabin Kawah Ijen Di KPH Banyuwangi yang dilakukan oleh PT Bobobox Mitra Terpadu di Lokasi Bobocabin Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin KPH Banyuwangi Barat, masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, pada Jum’at (17/01/2025).
Untuk diketahui untuk kegiatan Wisata Bobocabin Ijen telah terdapat Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pengembangan Wisata Rintisan Bobocabin Kawah Ijen Di KPH Banyuwangi Barat Antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Dengan PT Bobobox Mitra Terpadu Nomor 20/PKS/BWB/DIVRE JATIM/2023, dimana Para Pihak secara bersama-sama melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian ini setiap 1 (satu) tahun sekali atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Perjanjian berakhir.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Pengembangan Usaha dari pihak KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Branch Leader Bobocabin Ijen dari pihak PT Bobobox Mitra Terpadu.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, melalui KSS Kemitraan Produktif, Adi Raharjo mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pengembangan Wisata Rintisan Bobocabin telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
“Banyak hal yang harus dimonev diantaranya harus sesuai obyek, lokasi dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan larangan termasuk pembangunan sarana dan prasarana harus sesuai dengan master plan, ” kata Adi.
Ketua Tim Monev Pengembangan Bisnis KPH Banyuwangi Barat, Suyitno mengatakan bahwa terdapat perubahan aturan dimana awal PKS adalah sesuai dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 760/KPTS/DIR/2018 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perum Perhutani, dan sekarang harus menyesuaikan dengan Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 06/PER/DIR/02/2024 Tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani.
Baca juga:
Wisuda Sekolah Lansia Tangguh Kota Pasuruan
|
“Jadi Bobobox bila ingin melanjutkan kerjasama harus bersedia memenuhi Kelengkapan Proposal Bisnis yang berisi : Profil perusahaan, Jenis kerjasama, Maksud dan tujuan kerjasama, Kemampuan finansial dalam membiayai proyek kerjasama, Design rencana pengembangan, Analisis bisnis (nilai investasi, nilai pendapatan dan nilai bagi hasil yang ditawarkan) dan Analisis kelayakan finansial, ” kata Suyitno.
“Dan juga harus bersedia memenuhi Kelengkapan Dokumen Administrasi, meliputi : NIB, NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pernyataan tidak pernah pailit dan tidak sedang dalam kasus pidana, Pakta integritas, Dokumen legalitas lain sesuai peraturan perundangan serta bersedia memenuhi Kelengkapan Jaminan Penawaran, yaitu Bank Garansi dari Bank Pemerintah minimal 5?ri nilai investasi, ” jelasnya.
Mewakili Direktur PT Bobobox Mitra Terpadu, Branch Leader Bobocabin Ijen, Fikri Adrian mengatakan bahwa pihaknya mendukung kegiatan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas Perhutani KPH Banyuwangi Barat.
“Kami akan patuh dengan hasil Monev dan apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Bandung untuk tindak lanjutnya, ” kata Fikri.@Red.