JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

    JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

    Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Harli Siregar menerangkan pernyataan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa Kasus timah.

    Pernyataan sikap JPU dalam Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, tertuang sebagai berikut:

    a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
    1. Harvey Moeis
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

    2. Suwito Gunawan alias Awi.
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2, 2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

    3. Robert Indarto
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1, 9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

    4. Reza Andriansyah
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

    5. Suparta
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4, 5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    "Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, " ujar Harli Siregar. Jumat (27/12/2024).

    b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:
    1. Rosalina.
    Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    "Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, " pungkas Harli Siregar.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Ops Lilin Semeru, Polrestabes Surabaya Pertebal...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
    Kapolri dan Panglima TNI dan Para Menteri Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
    Fenomena Nikah Siri & Pernikahan Dini di Jember: Dari Remaja Nikahi Lansia hingga Lonjakan Perceraian
    Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Adm Perhutani Bondowoso Paparkan Kesiapan Penanggulan Bencana
    Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Adm Perhutani Bondowoso Paparkan Kesiapan Penanggulan Bencana

    Ikuti Kami